Senin, 25 Juli 2011

DDTK

Diklat Di Tempat Kerja (DDTK)


doc. DDTK di Kanmenag Kab. Cirebon 25-28 Juli 2011

Pendahuluan
     Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2000 yang dimaksud dengan diklat adalah proses pembelajaran belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil, lebih lanjut dalam Inpres Nomor 15 tahun  1974 tentang pokok-pokok pelaksanaan pembinaan diklat dikatakan bahwa diklat Pegawai Negeri Sipil adalah pendidikan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kepribadian, pengetahuan dan kemampuannya sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaannya sesbagai pegawai negeri sipil (LAN 2003).
     Keberhasilan Penyelenggaraan Diklat di tentukan oleh berbagai macam faktor antara lain, penentu tujuan diklat, pengembangan kurikulum, penyusunan program diklat, penetapan peserta, proses pembelajaran dan lingkungan fisik serta lingkungan emosional. Dalam Diklat terkandung empat kata kunci yaitu : Proses Belajar --> Kompetensi Kerja --> Seseorang atau Pekerja --> Jabatan Pekerjaan
     Balai Diklat Keagamaan merupakan wadah dari Kementerian Agama yang menyelenggarakan proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan kementerian agama yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 40 Jam pelajaran dengan durasi tiap jam pelajaran adalah 45 menit. Dalam KMA No. 345 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Balai Diklat Keagamaan adalah unit pelaksana teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Agama dan Pendidikan Keagamaan, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala Balitbang Agama dan Diklat Keagamaan.
     Jumlah rasion antara pegawai dengan intensitas program diklat reguler jika di hitung seorang pegawai dapat mengikuti diklat dalam kurun 4 tahun sekali tetapi jika dibandingkan dengan jumlah pegawai sekarang ada yang sudah 20 tahun mengabdi belum pernah tersentuh diklat, maka dari itu untuk mempercepat program diklat dan mengembangan mutu pegawai negeri sipil kementerian agama, Balai Diklat Keagamaan memberikan terobosan yang salah satunya program DDTK dan Pemberdayaan di Kenmenag. dalam hal ini penyelenggaraannya berbeda dengan diklat reguler yang notebene peserta harus datang langsung ke pusat yaitu ke Balai Diklat Keagamaan Bandung. Tetapi melalui DDTK peserta di diklat di tempat kerja yaitu di tempat kerja masing-masing daerah di kantor Kementerian Agama, dimana dosen atau widyaiswara datang langsung ke tempat kerja atau ke daerah bersangkutan.

Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2. Peraturan  Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan  dan Pelatihan Jabatan  Pegawai Negeri Sipil;
3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 345 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.

Tujuan Diklat   
1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian,  keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; 
2. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui peningkatan pengetahuan, wawasan implementasi Materi diklat yang di ajarkan; 
3. Memberikan kesempatan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama  untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebagai upaya proses perwujudan siklus diklat 4 tahun sekali.

Materi Diklat
Kurikulum diklat terdiri dari 40 Jam Diklat yang bersumber dari pusdiklat tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan Kementerian Agama RI, jadi dapat dihitung jumlah perhari diklat terdiri dari 10 jam diklat, dapat dipersentasekan 30% ceramah, 30 % Diskusi dan 40 % Praktek.

Peserta 
peserta diklat Di Tempat Kerja Merupakan Pegawai Negeri Sipil yang belum pernah mengikuti diklat dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, atau guru dan pegawai yang mengabdikan dirinya di kementerian agama di daerah masing-masing kabupaten dan kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PDWK TIK MA Angkatan V

  Kota Cirebon merupakan kota yang unik dapat dikatakan kota wali, Sunan Gunung Djati. Cirebon dari kata cai dan rebon, ada juga dengan nama...